
Per 9 Maret 2020
Pemerintah Israel dan Palestina sepakat menutup perbatasan dua negara untuk
mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) karena sudah ada 39 pasien kasus
positive Covid-19 di Israel dan 19 pasien kasus di Palestina. Hal ini membuat sekitar 51 WNI yang sedang melakukan perjalanan di Holyland terperangkap di sana karena tidak bisa mengunjungi situs-situs ziarah di Palestina seperti Gereja Nativity di kota Bethlehem, kota Jericho, dan beberapa tempat seperti Nazareth dan Hebron.
Penutupan
perbatasan kali ini berbeda dengan penutupan perbatasan Israel pada tahun 2018 dimana pemerintah Israel melarang WNI untuk masuk ke negaranya, dikarenakan semua visa turis dari negara manapun tidak diperbolehkan masuk ke Israel. Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya warga 2 negara tersebut terkena virus Covid-19.
Kejadian
terluntang lantung karena lock down suatu negara dikarenakan situasi kesehatan
sebenarnya bisa dihindari jika travel agent yang digunakan oleh para turis Indonesia tersebut mulai mempertimbangkan untuk membatalkan perjalanan di masa-masa genting penyebaran virus Covid-19 ini karena dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Pemerintah Israel sangat proaktif melindungi warga negaranya dari serangan apapun baik bahaya perang dan sebagainya dikarenakan jumlah penduduk negara ini sangat kecil yaitu sekitar 8,6 juta jiwa.